Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot impor 105 ribu pikap completely built up (CBU) asal India oleh pelaksana proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Agrinas Pangan Nusantara. Lembaga antirasuah ini meminta pengadaan ini dilakukan taat prosedur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan penentuan spesifikasi pikap impor semestinya disesuaikan kebutuhan dan dia juga mengatakan unsur pengawasan penting dalam proses pengadaan. Ucapan Budi ini menanggapi dugaan penunjukan langsung dua produsen mobil asal India sebagai penyuplai untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Impor kendaraan komersial ini telah menuai berbagai respons, mulai dari asosiasi produsen otomotif Gaikindo, asosiasi komponen GIAMM, menteri perindustrian hingga DPR. Kubu industri otomotif menilai pengadaan pikap ini semestinya bisa dilakukan dari produsen dalam negeri. Importasi juga dipertanyakan lantaran dilakukan ketika volume produksi dan penjualan kendaraan di dalam negeri turun. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah menunda impor sampai ada pembahasan lebih lanjut di tingkat kepala negara.
