Para pelaku usaha hewan kurban mengaku kebingungan akibat perbedaan persepsi antar instansi terkait aturan lalu lintas hewan ternak di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia. Dampaknya tak sedikit juga pelaku usaha mengalami kerugian material secara langsung.
Wakil Ketua Umum DPP Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI), menyampaikan pihaknya mengalami kendala saat mau memasukkan hewan ternak dari Madura ke Nusa Tenggara Timur. Tidak hanya itu, pelaku usaha pun mengaku terbebani akibat dinas peternakan memungut biaya Rp500.000 per ekor untuk PCR.
Tidak hanya hewan yang hidup, kendala juga dialami saat proses pengiriman daging olahan. Padahal, proses pemotongan hewan tersebut sudah sesuai regulasi yang ditetapkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mulai dari tempat pemotongan yang sudah tersertifikasi dan beberapa persyaratan lainnya. Diketahui, laporan per 22 Mei 2022 wabah PMK kini sudah menyebar ke 16 provinsi, 82 kabupaten/kota dan populasi ternak yakni sapi dan kerbau dengan total yang sakit terkena PMK sebanyak 20.723 ekor.