Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, kebijakan tersebut tentu akan memengaruhi proyek infrastruktur yang tengah digarap, menyusul kenaikan harga material bangunan. Dengan demikian, terbuka kemungkinan diberlakukan eskalasi nilai proyek infrastruktur.
Kelanjutan terkait eskalasi tersebut tentu akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait bila kenaikan PPN benar-benar direalisasikan. Dody menjelaskan bahwa rencana sementara bila eskalasi dilakukan adalah dengan merelokasi anggaran dari proyek-proyek yang ada. “Ya nanti tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja,” lanjutnya.
Dody juga menjelaskan bahwa fokus kerja Kementerian PU saat ini adalah meneyelesaikan proyek yang telah terkontrak pada tahun-tahun sebelumnya, sembari mewujudkan asta cita Presiden Prabowo dalam hal swasembada pangan.