Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, pada Rabu (28/2). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan kapal asing itu dilakukan lantaran kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia secara ilegal atau Ilegal Fishing. “KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau, di wilayah Indonesia dengan nama kapal PSF 2500,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/3).
Truno memastikan setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga turut menangkap satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar. “Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” tuturnya.
Truno menambahkan saat ini keempat pelaku tersebut telah diserahkan kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan perikanan (PSDKP) Batam, pada Senin (4/3) kemarin, untuk penanganan lebih lanjut.