Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kudus, Jawa Tengah, bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), hingga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di daerah Kudus memprotes penghapusan UU Profesi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus law) yang masuk prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024.
Ketua IDI cabang Kudus Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa IDI beserta organisasi profesi kesehatan lainnya mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional. Namun mereka menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law. Selain itu mereka memprotes para organisasi profesi yang tak dilibatkan dalam penyusunan naskah RUU Kesehatan ini.
Ketua PDGI Kudus Rustantomenyampaikan hal paling urgen yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, maka IDI dan sejumlah organisasi profesi sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan tidak boleh menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada.