Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyampaikan potensi penyalahgunaan kekuatan dan kewenangan jika anggota TNI diizinkan berbisnis sangat terbuka, seperti pernah terjadi pada masa rezim Orde Baru. “Apalagi mereka dibekali kekuatan senjata dan pasukan, potensi penyalahgunaan kekuasaan atau kekuatan sangat besar terjadi, terutama pada sektor bisnis yang ada konflik dengan masyarakat,” papar Gufron. Gufron juga menilai gagasan itu keliru karena berpotensi membangkitkan lagi iklim otoriter yang pernah terjadi di zaman Orde Baru.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.