Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keikutsertaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahauri ke kediaman tersangka kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pada agenda tersebut, banyak pihak termasuk ICW menilai langkah yang dilakukan Firli tersebut cukup dilakukan penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.
Kurnia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang KPK baru yang saat ini berlaku, pimpinan KPK tidak bisa lagi menjadi penyidik sebagaimana peraturan sebelumnya. Dirinya menambahkan, Firli Bahuri juga bukan dokter yang mempunyai kapasitas memeriksa kesehatan seseorang, dalam hal ini Lukas Enembe. Oleh karena itu, keikutsertaan Firli menurut kaca mata ICW memperlihatkan adanya kejanggalan, karena seorang ketua KPK turun langsung mendampingi pemeriksaan terhadap tersangka Lukas Enembe.
Lebih lanjut, pegiat antikorupsi itu juga mempertanyakan sikap Dewan Pengawas KPK yang tak melarang keberangkatan Firli. Walaupun Kurnia tak memungkiri, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (2) huruf a bisa jadi pembenar. Namun, dirinya kembali mempertegas bahwa Firli dalam hal ini tak memiliki urgensi dalam pemeriksaan Lukas Enembe.