ICW: 59 Terdakwa Koruptor Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 48 terdakwa kasus korupsi divonis bebas dan 11 orang divonis lepas sepanjang tahun 2023. Data itu diperoleh ICW dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023. “Berdasarkan pemantauan tahun 2023, setidaknya terdapat 59 orang divonis bebas dan lepas. Lebih rinci 48 orang dibebaskan dan 11 di antaranya diputus lepas,” ujar Kurnia dalam rilis tren vonis di Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi paling banyak yang menjatuhkan vonis bebas dan lepas yakni terhadap 16 terdakwa. Diikuti oleh PN Tanjungpinang (9 terdakwa), PN Pontianak (8 terdakwa), PN Medan (6 terdakwa), dan PN Jayapura (3 terdakwa). ICW juga mendata sejumlah pengadilan yang kerap menjatuhkan vonis ringan, sedang dan berat. ICW mengkualifikasikan ringan dengan hukuman penjara 0-4 tahun, sedang 4-10 tahun, dan berat di atas 10 tahun. PN Surabaya dan Jakarta menjadi pengadilan teratas dengan putusan ringan terhadap 34 terdakwa. Kemudian diikuti oleh PN Palembang, PN Medan dan PN Semarang dengan masing-masing 30 terdakwa. ICW mencatat pada tahun 2023 terdapat 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa. Menurun dibandingkan tahun 2022 dengan 2.056 perkara dan 2.249 terdakwa.

Penurunan itu dikarenakan pada tahun ini ICW hanya mengambil data pada pengadilan tingkat pertama saja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengambil data hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Search