Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa kliennya yakni Irjen Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram untuk operasi penangkapan lanjutan. Itu pun diumumkan kepada publik sehingga aneh jika dituduh menjual narkoba. Hotman menyebut keterangan itu ia ketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya yang telah berstatus sebagai tersangka.
Karenanya, lanjut Hotman, jika kliennya berencana menjual sabu, maka tidak akan mungkin diumumkan ke secara terang-terangan ke publik. Dengan sabu 5 kilogram itu, kata Hotman, Teddy menyuruh AKBP Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba lainnya. Lalu, pada 24 September, Teddy memerintahkan agar barang bukti sabu 5 kilogram itu ditarik kembali. Namun, kata Hotman, sebanyak 1 kilogram telah dijual oleh Doddy. Itu diketahui ketika 24 September barang bukti hanya tinggal 4 kg yakni 2 kg di Polres Bukittinggi sementara 2 kg lainnya dimiliki seseorang bernama Linda. Hotman mengklaim bahwa penjualan sabu yang dilakukan oleh Doddy kepada Linda Pujiastuti itu diketahui oleh Teddy.
Hotman juga menyampaikan bahwa barang bukti sabu 5 kg yang disisihkan itu juga tak pernah dilihat oleh Teddy. Sebab, barang bukti itu di bawah pengawasan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi kala itu. Sejauh ini Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.