Hotel Aruss Semarang yang bertempat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Candisari disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Hotel Aruss yang beroperasi sejak 2020 merupakan hotel bintang empat yang menawarkan pemandangan indah Kota Semarang, serta memiliki berbagai fasilitas yang diantaranya pernah meraih rekor Muri.
Penyitaan Hotel Aruss di Semarang dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tindak pidana awal judi online (judol). Dilansir dari laman Antara, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan bahwa Hotel Aruss yang dikelola oleh PT.Arta Jaya Putra (AJP) dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.
Helfi mengungkap modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil judi online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat. Kemudian, uang pada rekening nominee tersebut ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya.