Hore! Menaker Sebut Revisi Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022. Terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT. Ia menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

Senada, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

Search