Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua memberi perhatian bagi para tenaga kerja kontrak atau honorer Kategori-2 (K2) untuk diproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut. Pejabat sementara (Pjs) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan khusus honorer K2 yang telah lama mengabdi akan diproses menjadi PNS.
Namun, ia menegaskan, proses menjadi PNS tetap dengan standar dan ketentuan berlaku. “Bagi honorer K2 yang belum terakomodir segera bertemu saya, apalagi yang sudah lama mengabdi tapi belum diangkat-angkat harus dibantu,” katanya, di Jayapura, Rabu (8/3/2023).
Menurut Pjs Bupati, lamanya masa pengabdian para honorer K2 menjadi pertimbangan pemerintah untuk memproses jadi PNS. Purnomo menegaskan mereka bukan pencari kerja tetapi sudah berbakti bertahun-tahun bagi negara. Dia menjelaskan honorer K2 terbagi dalam tiga kategori yakni Orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Jayapura sebanyak 60 persen, kemudian OAP selain dari Kabupaten Jayapura, dan non OAP masing-masing sebanyak 20 persen.