Hikmahanto: Keanggotaan RI di BoP Perlu Ratifikasi DPR, Semoga Ditolak

Profesor hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut perlu ada ratifikasi dari DPR agar keanggotaan Indonesia di Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump menjadi absah.

Tanpa persetujuan DPR, perjanjian BoP yang diteken Prabowo tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat di dalam negeri. Dia berharap DPR bisa menolak masuknhya Indonesia ke BoP. Hikmahanto berpandangan bahwa secara internasional, Indonesia telah tercatat sebagai anggota BoP berdasarkan ketentuan Pasal 11 Piagam BOP, namun menurut Hikmahanto pengesahan parlemen di dalam negeri tetap perlu.

Wakil Ketua MPR sekaligus politikus senior PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan secara serius opsi keluar dari BoP, jika lembaga tersebut justru memperluas perang dan bukan menghadirkan perdamaian. Menurut Hidayat, sejak awal BoP disebut dibentuk untuk menghadirkan perdamaian, tidak hanya di Palestina, tetapi juga di kawasan konflik lainnya. Tapi kini, AS justru mengobarkan perang di Timur Tengah.

Search