Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan RB: Belum Diputuskan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik setelah muncul isu bahwa kebijakan tersebut akan ditiadakan akibat efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Rini menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun. Saat ini, kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 masih dalam proses penyusunan dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Sekretariat Negara.  

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, sedangkan gaji ke-14 atau THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Menanggapi isu yang beredar, Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

Search