Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengambil langkah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny mengatakan, guguatan praperadilan ini berbeda dari sebelumnya, di mana tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan atas dua pasal yang disangkakan KPK yaitu pasal suap dan pasal perintangan penyidikan.
Ronny mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang belum tersentuh pada proses praperadilan sebelumnya. Gugatan praperadilan ini dijadikan oleh Hasto untuk meminta pemeriksaannya pada Senin (17/2/2025) kemarin. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Hasto Kristiyanto mestinya tetap hadir di KPK meski kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara harus ditunda sampai adanya putusan.