Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Suap dan Perintangan

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7). Hasto disebut terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyebut Hasto terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, berpendapat tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK di mana itu tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan. Dia mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutannya, perihal keterlibatan Hasto dalam dugaan suap dan perintangan perkara Harun Masiku.

Search