Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bisa ditahan meski proses praperadilan masih bergulir. Hasto mengajukan upaya hukum itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tessa mengatakan bahwa proses penyidikan di KPK dengan praperadilan merupakan ranah yang berbeda. Kedua proses hukum tersebut tak berkaitan secara langsung. “Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan,” ujar Tessa.
Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK di PN Jaksel. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku. Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.