Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menyebut penyebab banyak warga menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya tingkat literasi keuangan yang rendah.
Berdasarkan riset No Limit Indonesia pada 2021, sebanyak 1.433 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk membayar utang, 542 karena berasal dari kelompok menengah ke bawah yang butuh uang, 499 responden menggunakan pinjol ilegal karena dana cair lebih cepat. Sebanyak 368 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, 297 memenuhi kebutuhan mendesak, 138 berperilaku konsumtif, 103 tekanan ekonomi, 52 membeli gadget baru, 46 membayar biaya sekolah, dan hanya 42 orang yang literasi pinjaman onlinenya masih rendah.
Friderica menjelaskan, berdasarkan demografi, 42 % masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan guru, 21 % korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 18 % ibu rumah tangga. Untuk itu, menurut Friderica, pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan perlu bekerja sama untuk menyediakan produk jasa keuangan yang memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat. Melalui TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah), OJK juga memiliki program kredit yang dirancang untuk melawan rentenir, termasuk entitas pinjol ilegal.