Hasbi Hasan Ditahan KPK, Ini Respons Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) hanya melontarkan pernyataan normatif pascapenahanan Sekertaris MA Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasan Hasbi ditahan terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Juru Bicara MA Suharto menyampaikan lembaganya menghargai proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasbi Hasan. Suharto menyebut MA tak mempermasalahkan penahanan terhadap Hasbi Hasan.

Sebelumnya, Hasbi Hasan memilih menanggalkan sementara jabatannya sebagai Sekertaris MA. Hal ini lantaran Hasbi mengambil cuti besar dari pekerjaannya tersebut mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 4 September 2023. Adapun penahanan Hasbi Hasan terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Hasbi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Cabang Gedung merah Putih.

Tugas Hasbi digantikan sementara oleh Sugiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023. Dengan perintah dari pucuk pimpinan MA itu, Sugiyanto akan menyandang dua jabatan selama tiga bulan ke depan. Diketahui, Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Ini termasuk keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasan Hasbi pun sudah dicegah keluar negeri sejak 9 Mei hingga 9 November 2023.

Search