Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 meliputi penyampaian jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi dan telah diregistrasi pada 10 September 2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden beserta sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Selain itu, pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Pada sidang perdana 21 September 2026, Ketua MK Suhartoyo meminta pihak termohon dan Bawaslu melampirkan bukti-bukti dalam penyampaian jawaban dan keterangannya pada sidang lanjutan.
