Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa dua petinggi lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana, Jumat (8/7/2022).
“Sesuai undangan, Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Menurut Whisnu, pemeriksaan dilakukan untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang tengah ramai belakangan ini.
Whisnu juga meminta agar pihak ACT turut menyertakan dokumen bagian keuangan lembaga filantropis itu saat mendatangi Bareskrim.