Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan menerapkan kebijakan baru berupa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) Satu Harga di semua wilayah di Indonesia. Hal ini upaya untuk menghindari harga yang terlampau jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan, rencana kebijakan tersebut akan tertuang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Ditargetkan, bisa diimplementasikan pada tahun depan.
Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Di daerah Tangerang Selatan, pengecer LPG menjual LPG 5,5 kg seharga Rp 110 ribu per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung. Harga tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang diriliş Pertamina, khususnya untuk level agen resmi LPG Pertamina. Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023. Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim