Serikat Petani Indonesia atau SPI mengungkapkan harga gabah kini anjlok usai Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan kesepakatan batas atas harga beras dan gabah. Kesepakatan itu dibuat Bapanas dengan Bulog serta sejumlah perusahaan penggilingan padi dan korporasi padi besar. “Harga gabah di tingkat petani terus mengalami penurunan, Petani bangkrut sebangkrut-bangkrutnya,” kata Ketua Umum SPI Henry Saragih melalui keterangannya kepada Tempo.
Meskipun penerapan batas atas harga ini baru berlangsung selama sepekan, kata dia, penurunan harga gabah kering panen (GKP) langsung terasa di sejumlah daerah. SPI mencatat di Jawa Timur, seperti di Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Mojokerto, harga GKP hari ini jatuh hingga Rp 3.500 per kilogram. Padahal sebelumnya batas atas tersebut dikeluarkan, harga GKP di wilayah itu mencapai Rp 5.600 per kilogram.
Henry menegaskan, SPI menyesalkan kebijakan tersebut karena seharusnya Bapanas yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pangan tidak membuat kesepakatan dengan perusahaan penggilingan padi dan korporasi padi. Bapanas sebagai badan nasional, tutur Henry, seharusnya membuat perintah, bukan kesepakatan. “Kami tegaskan, harga batas bawah Rp 4.200 dan harga batas atas Rp 4.550 ini akan merugikan petani,” kata Henry. Ia menuturkan hal itu sudah terbukti merugikan petani karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.