Upaya mendekatkan kehadiran negara ke tengah-tengah rakyat melalui pemekaran wilayah ternyata tidak sepenuhnya berjalan ideal. Bahkan mayoritas daerah hasil pemekaran gagal karena tidak memiliki kemandirian secara fiskal serta bermasalah dari sisi pelayanan publik. Banyak daerah yang telah dimekarkan ternyata belum bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat, meningkatkan daya saing, dan membangun sistem pemerintahan yang baik. Bukannya menghadirkan kesejahteraan, yang terjadi justru menambah beban pemerintah pusat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan 88,07% pemerintah daerah berstatus belum mandiri dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu membuat mereka masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap sebanyak 468 pemda atau 93,04% dari total pemda masih memegang status pengelolaan keuangan yang sama sejak 2013 hingga 2020. Artinya, tingkat kemandirian fiskal mereka tidak berkembang dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Ini baru bicara soal kemandirian fiskal, belum lagi masalah lain, seperti malaadministrasi, akuntabilitas, korupsi, dan sistem anggaran. Kemandirian fiskal daerah yang sangat rendah menjadi barometer bahwa keberhasilan otonomi tidak terjadi.
Pemerintah pusat kini telah melakukan moratorium untuk membendung pembentukan daerah otonomi baru (DOB), kecuali tiga provinsi baru di Papua. Pemerintah tidak memproses 329 usulan DOB yang masuk ke Kemendagri sejak 2014 lalu. Negara tidak cukup hanya melakukan moratorium pemekaran wilayah. Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat harus berani melakukan evaluasi untuk menghapus atau meleburkan daerah yang gagal dalam pelaksanaan otonominya. Apalagi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat beleid yang memungkinkan penggabungan wilayah. Negara jangan ragu untuk mengembalikan daerah otonomi yang nelangsa ke induknya kembali sesuai UU Pemda.