Pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Ridwan Mansyur oleh KPK dipastikan tidak terkait dengan sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk sidang pengujian undang-undang dan sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Enny mengungkapkan Ridwan Mansyur diperiksa KPK selama 1 jam sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA). Enny mengaku undangan dari KPK sudah lama, namun Ridwan Mansyur baru bisa memenuhi undangan tersebut karena banyak kesibukan di MK.
Menurut Enny, Ridwan Mansyur meminta waktu hari ini karena yang bersangkutan tidak memiliki jadwal sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Diketahui, Ridwan Mansyur berada di panel 2 yang hari dijadwalkan off atau tidak menggelar sidang. Ridwan Mansyur, lanjut Enny, juga sudah meminta izin ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK untuk memenuhi panggilan KPK.
Enny memastikan pemeriksaan Ridwan Mansyur oleh KPK tidak akan mengganggu sidang-sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK tetap melanjutkan sidang sengketa Pilkada 2024 pada Jumat (17/1/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak khususnya KPU, Bawaslu dan pihak terkait.