Komisi Yudisial (KY) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hal itu disampaikan anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, yang menyebut lembaganya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut sejak Senin (6/1).
Mukti Fajar yang juga Juru Bicara KY itu mengatakan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis.
Menurut dia, nantinya KY bakal memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.”Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Mukti Fajar. Vonis terhadap Harvey Moeis disadari KY menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Mukti menerangkan dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Selain itu, KY juga bakal beraudiensi dengan Kepala Negara.