Hakim Desak Kejagung Telusuri Harta Nadiem Rp 4,87 Triliun Melalui TPPU

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kenaikan harta eks mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus Chromebook sebesar Rp 4,87 triliun. Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim anggota Eryusman menyatakan, permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terkait adanya peningkatan harta Nadiem tersebut tidak dapat dikabulkan sebagai uang pengganti dalam perkara saat ini. Hal itu sebagaimana yang diajukan melalui surat tuntutan.

Adapun dalam tuntutan JPU, Nadiem dimintakan agar dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp 5,67 triliun. Angka itu meliputi Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun. Hakim Eryusman mengungkapkan uang senilai Rp 4,87 triliun didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian pasal 37 dan 37a UU Tipikor.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi. Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari. Nadiem juga masih dikenakan uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Jika denda tak dibayar maka hukuman dikonversi menjadi total 15 tahun penjara.

Search