Hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/5/2024). Dia didakwa atas dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). “Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang sejumlah Rp 650 juta dari Jawahirlul Fuad terkait perkara kasasi,” kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa KPK menyebut Jawahirlul Fuad merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang tengah diproses hukum terkait kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Pengadilan Negeri Jombang pada 7 April 2021 menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap yang bersangkutan. Pengadilan Tinggi Surabaya memperkuat putusan tersebut.
Jaksa KPK menyebut Gazalba memakai uang diduga hasil pidana untuk membeli 1 unit mobil New Alphard; sebidang tanah/bangunan di Kabupaten Bogor; tanah/bangunan di Bekasi; melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) di Kelapa Gading senilai Rp 2,95 miliar; dan menukarkan mata uang dolar Singapura senilai Sin$ 139.000 serta US$ 171.100 menjadi rupiah senilai Rp 3.963.779.000. Atas perbuatannya, Gazalba didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.