Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun!

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Novian Saputra, Senin dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 14 September 2026 menyatakan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis hukuman selama 6 tahun penjara. Selain itu, hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut selama 10 tahun. Selain Ade Kuswara, ayahnya, HM Kunang, divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. Selain pidana badan, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, kepada wartawan, Ade Kuswara mengungkit soal pusaran uang korupsi kasus suap ijon proyek tersebut. Ia mengklaim, tuduhan korupsi senilai Rp 12,4 miliar telah dipatahkan oleh putusan hakim yang menyatakan uang perkara tersebut senilai Rp 8,5 miliar. Ade Kuswara turut mengungkit soal uang Rp 107,5 miliar dari proyek pekerjaan yang diperoleh Sarjan. Dia pun menantang KPK untuk memeriksa pihak yang meloloskan proyek itu, karena merasa memuluskan tender tersebut sesuai yang dituduhkan.

Search