Fenomena sekolah negeri dengan jumlah murid minim pada 2026 memang dipengaruhi berbagai faktor, seperti demografi, perpindahan penduduk, kondisi geografis, dan perkembangan permukiman. Namun, preferensi masyarakat terhadap sekolah tetap perlu diperhatikan. Hal ini menjadi semakin relevan ketika pemerintah mewacanakan pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi: penghapusan biaya harus diikuti dengan jaminan bahwa anak memperoleh pendidikan yang bermutu.
Secara konstitusional, pendidikan merupakan hak warga negara dan pemerintah berkewajiban membiayai pendidikan dasar. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 bahkan menegaskan bahwa wajib belajar pendidikan dasar harus bebas pungutan, baik di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan. Namun, pelaksanaan pendidikan gratis masih menghadapi persoalan pembiayaan karena BOSP pada dasarnya merupakan dukungan operasional, bukan jaminan seluruh kebutuhan minimum sekolah. Ketika kebutuhan tidak sepenuhnya tertutup, biaya dapat kembali dibebankan kepada keluarga melalui seragam, LKS, kegiatan sekolah, les, hingga berbagai bentuk sumbangan. Akibatnya, sekolah dapat bebas SPP tetapi belum sepenuhnya bebas biaya bagi orang tua.
Karena itu, keberhasilan pendidikan gratis tidak cukup diukur dari hilangnya pungutan, tetapi harus dilihat dari equality, equity, inclusivity, dan quality. Tantangan mutu terlihat dari hasil PISA 2025, ketika skor Indonesia masih berada di bawah rata-rata OECD dan sebagian besar siswa belum mencapai kompetensi minimum dalam matematika, membaca, dan sains. Pemerintah perlu menuntaskan amanat MK, memastikan pembiayaan minimum sekolah, mencegah munculnya berbagai biaya tersembunyi, serta menjadikan hasil belajar sebagai ukuran utama keberhasilan. Dengan demikian, keluarga seperti Sri tidak lagi merasa perlu membayar sekolah lain untuk memperoleh mutu pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap anak.
