Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto membeberkan beragam modus yang digunakan mafia tanah untuk melakukan aksinya di Indonesia. Para mafia tanah bahkan melibatkan oknum Kementerian ATR dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Dalam melakukan kejahatan, para pelaku memanfaatkan oknum aparat baik dari ATR BPN, PPAT, maupun aparat desa, dengan cara memalsukan dokumen atas hak,” ujar Hadi dalam diskusi publik Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara, Senin (15/8).
Modus lainnya adalah memalsukan kependudukan, mencari legalitas di pengadilan, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, dan jual beli tanah yang tidak dikuasai secara fisik. Kemudian, penggelapan dan penipuan korporasi serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.
Laporan mafia tanah paling banyak berasal dari tiga wilayah, yaitu Riau, Sumatra Utara, dan Jambi. Namun, Hadi mengapresiasi DPRD Jambi yang menginisasi pembentukan panitia khusus untuk menangani masalah mafia tanah.