Hadi Tjahjanto Ungkap 5 Oknum Mafia Tanah dari Pusat hingga Desa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut lima oknum mafia tanah. Mereka berkolaborasi untuk menjadi sindikat terselubung di bidang pertanahan. Hadi menjelaskan mafia tanah biasanya terdiri atas lima oknum yang saling bekerja sama, yakni oknum unsur BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, dan oknum kepala desa.

“Kalau lima-limanya ini tidak kolaborasi hanya satu saja, kepala desa saja, sudah tidak akan ada mafia tanah,” ujar Hadi seusai acara Peringatan Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, dikutip Antara, Rabu (28/9). Pada kesempatan itu, dia menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai provinsi yang bebas mafia tanah karena sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai 90 persen.

Mantan Panglima TNI ini menyebutkan sesuai dengan data Kementerian ATR/BPN di Jakarta capaian 90 persen itu menempatkan DIY pada peringkat paling tinggi dalam program pendaftaran sertifikat PTSL di Indonesia.

Search