Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan ketetapan untuk perkara nomor: 33/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi terhadap Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Rabu (14/5). Pencabutan permohonan dalam perkara ini disampaikan pemohon dengan didampingi oleh kuasa hukum pada sidang pemeriksaan pendahulan 25 April lalu.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Kolonel Sus Prof Mhd Halkis MH mengatakan permohonannya tersebut sudah kehilangan objek atau lost object setelah ada Revisi UU TNI (Nomor 3 Tahun 2025). Atas alasan itu, dia mencabut permohonan. Dalam kapasitasnya sebagai prajurit dan akademisi, ia memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan strategis pertahanan yang menjadi objek pengujian Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Halkis sebelumnya mengajukan uji materi UU TNI lewat kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar. Menurut Halkis yang juga perwira aktif itu, Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya. Menurut pandangan dia, definisi tersebut tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan.