Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji optimistis judicial review (JR) terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena MK sebelumnya sudah beberapa kali memutus perkara dengan materi yang sama dan menolak atau menyatakan tidak menerima gugatan permohonan uji materil atas kewenangan penyidikan Kejaksaan Agung tersebut.
Indriyanto juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari pihak yang mengajukan uji materi yang berdampak kerugian konstitusional terhadap status dan kewenangan kejaksaan sebagai penyidik terhadap tindak pidana korupsi tersebut. Dia meragukan hak-hak pemohon sebagai subyek legal standing.
Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum UI ini menjelaskan, dari sisi historis regulasi dan kebijakan sistem peradilan pidana telah mengakui dan menempatkan Kejaksaan Agung atas kewenangan penyidikan pemeriksaan tindak pidana khusus, termasuk tipikor. Bahkan dari sisi Hukum Tata Negara dengan Hukum Pidana, kewenangan penyidikan kejaksaan terhadap Tindak Pidana Khusus tersebut sebagai bentuk distribution of power yang netral. Serta moderat dari modernisasi sistem peradilan pidana pola separation of power juga diakui sebagai corak definisi tirani kekuasaan atau kewenangan yg menyesatkan dan sudah tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana modern. Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.