Partai Buruh bakal melakukan aksi mogok nasional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). “Partai Buruh akan mengorganisir pemogokan nasional untuk menekan parlemen di DPR pemerintah dan MK,” kata Ketua Umum Partai Buru Said Iqbal kepada awak media, Selasa (3/10/2023). Said Iqbal mengatakan mogok kerja nasional yang dilakukan oleh Partai Buruh dipersiapkan akan digelar pada akhir Oktober atau awal November 2023. Sejumlah serikat buruh juga tengah mempersiapkan uji materiil terhadap gugatan UU Ciptaker.
Senin (2/10/2023) kemarin, MK memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan. Dengan demikian, MK telah menyatakan UU Ciptaker konstitusional. Ada lima gugatan terhadap terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditolak MK.
Hasil sidang itu disayangkan oleh Said Iqbal mengingat nasib ratusan juta buruh berada pada hasil putusan para hakim konstitusi. Ia bahkan mengendus ada konspirasi di balik dari hasil putusan itu dengan tujuan untuk tetap mempertahankan UU Ciptaker. “Sembilan orang yang menentukan masa depan ratusan juta buruh dan keluarganya. Negeri ini tidak bergantung pada hakim-hakim MK yang patut diduga sekali lagi, patut diduga, biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi,” tuturnya.