Gugatan ke PTUN Dinilai tak akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran

Pengamat politik Tamil Selvan menilai desakan PDI Perjuangan untuk menunda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena masih ada gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap tidak relevan. Menurutnya tidak tepat pelantikan presiden dan wakil presiden ditunda, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024.

Tamil menambahkan tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran, kalau hanya sekedar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat. Lanjut Tamil mengatakan langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN dianggap sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK karena belum mau menerima kekalahan dan mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

Lebih lanjut Tamil menyatakan meskipun salah satu gugatan PDIP yang masih mempersoalkan penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU, namun menurut Tamil secara politik hal itu juga bisa dinilai sebagai langkah politik untuk menaikkan posisi tawar pada pemerintahan yang baru.

Search