Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, usulan agar gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah dibayar pemerintah pusat belum bisa dipenuhi. Hal itu karena perlu mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.
Menurut Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat. Sehingga, ia berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.