Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak hadir di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dijadwalkan hari ini, Kamis pukul 09.30 WIB. Ia ingin agar pelaksanaan sidang ditunda. “Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” ujar Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan permintaan tersebut diajukan dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menimpa dirinya itu sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dengan demikian, lanjut dia, akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK berbeda nantinya.
Sebelumnya pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Adapun pada pagi hari ini, Kamis, seharusnya menjadi sidang etik perdana kasus Nurul Ghufron di Dewas KPK. Namun lantaran Ghufron absen, sidang ditunda pelaksanaannya menjadi 14 Mei 2024.