Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp6,1 Miliar, Penindakannya?

Skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali bikin geger. Tak tanggung-tanggung skandal pungli tersebut diduga melibatkan 93 pegawai dan nilainya mencapai Rp6,148 miliar. Hal itu sebagaimana diungkap oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho pada Senin 16 Januari 2024.

Albertina menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli rutan KPK tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta. Selain itu, Pemeriksaan oleh Dewas KPK juga menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK. Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024. Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang. Albertina mengatakan, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menjelaskan modus skandal pungli terhadap tahanan di rutan KPK adalah dengan memberikan pelayanan istimewa. Seperti memberi fasilitas komunikasi melalui handphone hingga pengecasannya. Haris mengungkapkan, pihaknya pada Rabu (17/1/2024), telah meggelar sidang etik terkait skandal dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK. Dari 90-an pegawai KPK yang terlibat, sebanyak 15 jalani sidang etik.

Search