Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuat geger publik dengan membongkar transaksi yang mengalir ke 21 bendahara partai politik (parpol). Aliran uang itu disebut berasal dari luar negeri yang telah terjadi sejak 2022 dan meningkat signifikan pada 2023. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada 2022. Penerimaan makin meningkat atau menjadi 9.164 transaksi pada 2023. “Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” kata Ivan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan PPATK soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik 21 bendahara parpol. Menanggapi adanya Rp 195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21 parpol, Idham menyatakan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut temuan itu sebenarnya telah diteruskan ke aparat penegak hukum. Mahfud lalu meminta kepada publik supaya bersabar menunggu tindak lanjut temuan tersebut oleh aparat penegak hukum. Mahfud juga mendorong aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen. Mahfud berharap aparat tak diintervensi pada tahun 2024 yang sarat hawa politik.