Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan kelapa sawit sebagai aset negara yang harus dijaga oleh seluruh pihak. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menyebutkan bahwa sawit adalah komoditas strategis yang mendukung kebutuhan pangan dan energi nasional, termasuk program kemandirian energi seperti B40 dan B50. Eddy berharap arahan Presiden dapat mengatasi masalah pencurian dan penjarahan sawit di berbagai daerah dengan dukungan kepala daerah, aparat Polri-TNI, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Selain itu, Gapki mendorong percepatan pengesahan RUU Komoditas Strategis untuk melindungi eksistensi dan kenyamanan industri sawit di Indonesia.
Presiden Prabowo juga menyerukan kepada kepala daerah, aparat TNI, dan Polri untuk menjaga kebun sawit sebagai aset negara yang memiliki nilai strategis di pasar global. Senada dengan itu, Anggota DPR RI Firman Subagyo menyatakan komitmen untuk melindungi petani sawit melalui regulasi khusus, termasuk mendorong undang-undang perlindungan komoditas strategis. Firman menekankan bahwa negara-negara lain, seperti Amerika, Malaysia, dan Turki, telah memiliki perlindungan hukum untuk komoditas penting mereka, dan Indonesia harus mengikuti langkah serupa. Dengan luasnya lahan sawit yang dikelola oleh petani kecil, UU Komoditas Strategis dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan sektor sawit sebagai aset nasional.