Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia mengawal kasus persidangan dengan korban pekerja Migran Indonesia berinisial E. Perempuan asal Sekadau, Kalimantan Barat itu disiksa oleh majikannya, bahkan gajinya selama tujuh tahun bekerja tidak dibayarkan. “Sebelum persidangan di Mahkamah Sibu Sarawak, kami kembali bertemu E. Kami yakinkan dia untuk memberikan keterangan apa yang terjadi agar jelas,” kata Konsul Jenderal RI, Raden Sigit Witjaksono dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (2/6/2024). Dalam persidangan terungkap perlakuan semena-mena majikan terhadap E seperti bekerja sepanjang hari. Kemudian pekerja E yang sehari-sehari sebagai asisten rumah tangga, kerap mendapatkan kekerasan karena dituduh mencuri. Mirisnya, gaji E tidak dibayarkan selama tujuh tahun bekerja. Selain itu, majikannya kerap memaksa bekerja ditempat lain dengan bayaran diambil oleh majikan.
Terungkapnya kasus karena adanya laporan dari tetangga yang mendengar jeritan dari rumah majikan E, pada 18 Juni 2023. Tetangga kemudian melapor ke pihak kepolisian Sibu dan ditindaklanjuti dengan penangkapan majikannya pada ke-esokan harinya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya persidangan dimulai pada Januari 2024 namun ditunda dengan alasan majikan tidak hadir di persidangan karena mengaku sakit. Persidangan dimulai pada 29 dan 30 April 2024, diperkirakan sidang akan dilanjutkan pada September.
Pihak KJRI akan berusaha agar gaji E selama tujuh tahun segera dibayarkan. Sementara pihak kepolisian fokus pada kejahatan yang dilakukan majikan E. Pekerja E juga diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus TPPO perhatian utama KJRI untuk segera tuntaskan.