Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat heboh di kalangan para pekerja. Pekerja disebut-sebut akan dibebankan Tapera sebesar 3% dari gaji ditambah dengan beban iuran lainnya.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk melakukan sosialisasi dan membuat ASN serta masyarakat luas memahami tata kelola dan pemanfaatan Tapera. Kondisi ketidakpahaman inilah yang menurutnya membuat masyarakat kemarin heboh. Bima sendiri mengharapkan agar implementasi kebijakan ini nantinya mengedepankan keadilan dan transparansi. Apalagi mengingat ASN telah memiliki pengalaman buruk dengan sejumlah kewajiban iuran bulanan, ditambah lagi iuran tersebut akan diperluas dan dibebankan ke masyarakat umum.
ASN sendiri telah dikenakan sejumlah iuran yang dipotong dari gaji bulanannya, mulai dari BPJS Kesehatan hingga Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Adapun BPJS Kesehatan ini merupakan transformasi, dari yang semula iuran Asuransi Kesehatan (Askes). Untuk Askes sendiri, Bima mengatakan bahwa sejak 1984 hingga 2014 ASN dikenakan iuran 2% gaji. Askes ini mengelola kebutuhan setidaknya untuk 16 juta orang, termasuk ASN dan keluarganya. Namun terjadi penurunan layanan saat transformasi ke BPJS Kesehatan, yang diperluas menjadi pelayanan umum. Berangkat dari kejadian ini, Korpri pun akhirnya mengambil langkah tegas menolak rencana transformasi Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan (TK). Namun di balik itu, ada masalah lain. Pemerintah menanggung beban pembayaran program pensiun dan THT Pegawai Negeri Sipil (PNS). Iuran ini tidak dibayarkan pemerintah sehingga timbul utang.