Isu penghapusan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pertanyaan muncul mengenai kebenaran informasi ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan ASN. Beredar pesan berantai yang menyebutkan penghentian gaji ke-13 dan ke-14, memicu keresahan di kalangan ASN.
Meskipun isu penghapusan beredar luas, Istana Negara telah memberikan klarifikasi. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14), bukan bagian dari efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah. Beliau menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 tetap akan dibayarkan sebagai hak ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara yang memenuhi syarat berhak menerima gaji ke-13 dan 14. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja (atau TPP untuk ASN daerah). ASN yang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini. THR atau gaji ke-14 diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau Juli 2025. Jadwal pasti akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.