Fraksi PDI-P di MPR Mengusulkan agar Amendemen ditunda

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Majelis Perwakilan Rakyat mengusulkan agar amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN ditunda hingga periode MPR sekarang berakhir. Usulan itu diambil karena situasi politik saat ini dinilai tidak kondusif di tengah wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Usulan amendemen UUD 1945 tentang PPHN pertama kali digaungkan oleh MPR periode 2009-2014 pada masa kepemimpinan Taufiq Kiemas. Usulan tersebut belum terlaksana dan dilanjutkan oleh MPR di bawah kepemimpinan Sidarto Danusubroto (2013-2014), Zulkifli Hasan (2014-2019), dan Bambang Soesatyo (2019-2024). Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P Ahmad Basarah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/3/2022), mengatakan, agenda yang sedang dibahas di MPR melalui Badan Kajian MPR adalah amendemen terbatas UUD 1945. Menurut dia, hal ini hanya bertujuan untuk menghadirkan kembali wewenang MPR dalam menetapkan PPHN.

Basarah menilai, dengan dinamika politik yang berkembang dan juga sudah memasuki tahun politik, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan oleh MPR periode 2019-2024 ini. Selain itu, ia juga melihat segenap partai politik saat ini sudah mulai sibuk menyiapkan diri untuk menyongsong Pemilu 2024 sehingga kurang ideal jika energi bangsa fokus pada amendemen UUD. Konsentrasi mereka akan terpecah. Hal ini akan lebih sulit lagi jika proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa.

Search