Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dia dinilai tidak memiliki alasan untuk mangkir karena sudah dinonaktifkan dari jabatannya alias menganggur.
“Saat ini, karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, ICW mendesak Firli menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Tidak ada alasan baginya untuk mangkir,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (1/12). Kurnia juga menyebut kehadiran Firli penting untuk mempercepat penanganan perkara. Menurutnya, akan sangat baik jika penahanan langsung dilakukan oleh polisi hari ini.
Firli Bahuri akan menghadiri panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.