Mangkirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari panggilan pertama, dinilai ada ketakutan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Kita harus memahami bahwa Firli Bahuri khawatir ditetapkan sebagai tersangka karena kesulitan untuk membantah berbagai bukti yang sudah dikumpulkan oleh Polda Metro Jaya,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10).
Praswad meyakini Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan bukti untuk mencecar Firli hari ini. Makanya, Ketua KPK itu meminta waktu untuk mempelajari kasus agar bisa memberikan bantahan ke penyidik saat diperiksa.
Polisi diharap tidak hanya terpaku dengan keterangan Firli. Jika bukti yang dimiliki cukup, penetapan tersangka diharap dilakukan. “Sudah saatnya Kepolisian menindaklanjuti pada tahapan selanjutnya dengan berbagai bukti yang ada,” tegas Praswad. Polda Metro Jaya diyakini bakal mendapatkan pamor luar biasa jika berani tegas. Konsistensi Korps Bhayangkara memberantas korupsi juga bakal dilihat oleh publik. Firli diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL hari ini. Sebelumnya, dia mangkir dengan dalih butuh waktu untuk mendalami kasus.