Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh presiden menunjukkan bahwa hukum sedang dipermainkan. Hasto merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P yang terjerat kasus suap Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 yang terjerat kasus importasi gula.
Feri mempertanyakan, kenapa tidak sejak proses hukum masih bergulir di tingkat penyidikan, kasus mereka dihentikan. Menurut Feri, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di bawah presiden. Akademisi itu menyebut konsekuensi dari political trial (peradilan politis) yang menimpa Hasto dan Tom Lembong juga berujung sangat politis. Situasi seperti ini, saat Tom Lembong dan Hasto yang mendapat dukungan publik dibebaskan, dimanfaatkan oleh para politisi.
Abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong terjadi hanya beberapa hari setelah keduanya dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, melalui dua surat resmi yang diajukan ke DPR pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo meminta pertimbangan untuk memberi abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto yang termasuk dalam daftar 1.116 orang penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan RI. Permintaan itu disetujui oleh DPR sehari kemudian. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengampunan ini merupakan bagian dari upaya merajut kembali persatuan nasional dan menjaga kondusivitas menjelang hari kemerdekaan.