Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo turut meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam. Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan. Di mana, Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.
Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu. Di mana, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.