Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari instansi Kepolisian. Pemecatan itu buntut dari tindakannya setelah melakukan dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya yaitu Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat. Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat itu kini tinggal menunggu putusan pidana yang menjeratnya. Ferdy Sambo sendiri dijerat dua kasus, yaitu soal pembunuhan berencana Brigadir J. Kedua, kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo awalnya diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Atas keputusan majelis sidang terebut, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding. Sidang banding yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto digelar Senin (20/9/2022). Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang KKEP yang diputuskan pada 25-26 Agustus 2022. Sidang banding hanya memperkuat putusan etik terhadap Ferdy Sambo. Dengan demikian, Sambo tetap dipecat dari Polri.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP Banding. Berkas perkara terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (tahap I) dan sedang diteliti oleh jaksa peneliti.